Wamena | Suarapolri.com – Terkait adanya aksi pemalangan jalan oleh keluarga korban penganiayaan di Jalan Trans Jayapura, Distrik Libarek, setelah berunding dengan Kepala Distrik dan Kepala Kampung hari ini keluarga korban bersedia membuka palang, Kamis (20/04) siang.
Sebelumnya terjadi kasus penganiayaan dimana dua korban dilarikan kerumah sakit di Jalan Trans Jayapura sehingga mengakibatkan keluarga korban tidak terima dan melakukan aksi pemalangan jalan untuk mencari pelaku.
Guna membuka kembali akses jalan agar tidak mengganggu aktifitas masyarakat, Kabag Ops Polres Jayawijaya AKP Komarul Huda, SH didampingi Kapolsek Kurulu dan Danramil Kurulu melakukan mediasi dengan keluarga korban dengan menghadirkan Kepala Distrik Libarek dan Kepala Kampung.
Dalam kesempatan tersebut Kabag Ops meminta kalau ada kejadian seperti ini pihak korban bisa buat laporan polisi agar pihak kepolisian cepat menyelesaian, bukan melakukan pemalangan ini, meskipun keluarga kecewa sehingga melakukan pemalangan.
“Saya harap bantuan bapak-bapak apabila ada yang tau tempat penjual Miras silahkan laporkan agar segera kita tangkap, karena minuman ini yang selalu membuat masalah. Kami harap para tokoh bantu agar para pelaku cepat diamankan, karena dampak dari pemalangan ini sehingga banyak keluarga kita pengguna jalan merasa terganggu,” himbau Kabag Ops.
Sementara itu Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK menyatakan bahwa dari hasil mediasi yang dilakukan tadi dilokasi pemalangan diperoleh kesempatan bahwa pihak keluarga korban menuntut keluarga pelaku untuk membayar sebesar Rp. 500.000.000 untuk kedua korban penganiayaan.
“Setelah disepakati antara kedua belah pihak, palang akhirnya bisa dibuka dan arus lalu lintas saat ini sudah bisa dilewati kembali. Untuk proses penyelesaian, masyarakat meminta diselesaikan di TKP namun kami meminta agar permasalahan tersebut dapat di selesaikan di Polsek Kurulu,” pungkas Kapolres.
Kapolres juga menghimbau pihak keluarga pelaku serta para tokoh dapat membantu pihak Kepolisian dalam mencari keberadaan ketiga pelaku penganiayaan untuk dapat dilakukan proses hukum.
(115)