Karawang, Jabar – Jajaran unit Reskrim Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang Polda Jawa Barat yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Amoed Setiabudi S.H, melakukan Razia Terhadap tempat atau Toko jamu yang disinyalir menjual minuman keras
Jumat malam (19/05/2023) pukul.21.10 Wib
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.SH.,S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi SH.,MH mengatakan, razia miras secara rutin akan terus dilancarkan khususnya diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok
“Kegiatan razia miras ini akan terus kami laksanakan secara rutin, mengingat banyak aduan dari masyarakat yang merasa resah akibat seringnya terjadi gangguan Kamtibmas yang berawal dari minum – minuman keras”, Kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi. Jumat (19/05/2023)
Kapolsek Menjelaskan, dalam kegiatan razia tersebut personil berhasil menyita beberapa jenis minuman keras di salah satu Toko jamu
“Dari hasil kegiatan ini anggota berhasil mengamankan beberapa jenis miras di salah satu toko jamu. diantaranya 4 botol Kawa-kawa hijau, 2 Botol Intisari, 4 Botol arak kecil, 2 Botol arak besar dan 1 Botol Anggur merah”, jelas Kapolsek
Menurut Yuswandi, seluruh barang bukti hasil razia di sita petugas. yang kemudian selanjutnya dilakukan pemusnahan
“Seluruh barang bukti kami sita, untuk kemudian dilakukan pemusnahan di Mapolsek, sedangkan bagi penjual kami berikan peringatan dan buatkan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras”, Tandasnya
“Dari awal kami sudah menegaskan, tidak ada ampun bagi siapapun yang menjual miras. termasuk siapapun oknum yang membekingi, kami ingin diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok bebas dari minuman keras, sehingga situasi kamtibmas tetap berjalan aman dan kondusif”, pungkas Kapolsek
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono