Tersangka Curas di Jalan Baru Enggros Dilimpahkan Penyidik ke Jaksa

Papua | Suarapolri.com – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura menyerahkan tersangka FW (18) atas kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/10) siang.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H ketika dikonfirmasi siang tadi.

Kapolsek menyatakan selain tersangka Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah tas pegangan yang berisikan satu buah handphone merek samsung A72 warna ungu, satu buah kartu ATM Bank BCA dan uang tunai sebesar Rp.170.000,- milik korban.

Baca Juga  Lakukan Penganiayaan, Seorang Supir Taksi Diamankan Polsek Japut

“Selain itu juga barang bukti lain yakni satu unit SPM merek Honda Genio warna merah dengan nomor polisi PA 2318 RU, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” pungkas AKP Soeparmanto.

Lebih lanjut jelas Kapolsek, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 6 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 Wit di Jln. Baru Pantai Enggros Distrik Abepura, dimana saat itu korban atas nama Susilowati (36) tengah berboncengan dengan anak kandungnya sepulang dari pasar Hamadi membeli ikan.

Baca Juga  Kapolresta "Keributan di Dok IX Semalam, Serahkan Semuanya Pada Pihak Kepolisian"

“Hingga di TKP tersangka FW mendekati korban dan anaknya dan kemudian merampas atau menarik paksa tas milik korban yang dipegang oleh anaknya,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka disangkakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Baca Juga  Tim Resmob Numbay Berhasil Kembalikan Satu Unit Motor Ke Pemiliknya

 

(115)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *