Tangkap Dua Pengedar, Polisi Berhasil Amankan 5,32 Gram Sabu-Sabu

SUARAPOLRI.COM || LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang meringkus dua pengedar narkotika. Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 5,32 gram sabu.

Pelaku berinisial AH (23) warga desa Kunir Lor Kecamatan Kunir, dan ZA (25) warga desa Ranupakis Kecamatan Klakah. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, Kamis (7/3/2024) kemarin.

Baca Juga  Yanmas Siang Jajaran Polsek Regol Antisipasi Kepadatan Arus Lalin Sekitar Pusat Perbelanjaan

Polisi awalnya menangkap AH saat berada dirumahnya di desa Kunir Lor Kecamatan Kunir. Saat melakukan penggeledahan Polisi menemukan dompet yang didalamnya berisi sabu 1,63 gram, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 533.000,-.

“Saat diinterogasi AH mengaku mendapatkan barang sabu dari ZA. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap ZA saat berada di rumahnya desa Ranupakis Kecamatan Klakah,” ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono melalui Kasi Humas Ipda Sugiarto.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Dau Berhasil Amankan Pelaku Curat Kotak Amal Mushola di Desa Karangwidoro

Saat melakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sabu sebesar 3,69 gram, alat hisap, dan potongan sedotan plastik.

“Setelah diamankan di tempat yang berbeda, dua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Sugiarto.

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi tentang terjadinya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga  Jumat Curhat Polres Jombang Bersama Pengurus DMI Bahas Penguatan 3 Pilar Untuk Kamtibmas

“Kedua pelaku tersebut kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Pewarta : Muhaimin/Kasi Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *