Tahap II, Polisi Serahkan TSK Penganiayaan Ke Kejari Jayapura

Papua | Suarapolri.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Sarmi menyerahkan tersangka (Tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (23/10).

Sebelumnya tersangka berinisial L.A (46) di tahan atas tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap korban dengan inisial A, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/50/IX/2023/SPKT/Polres Sarmi, tanggal 07 September 2023.

Baca Juga  DSD Polda Papua Gelar Silahturahmi di Pantai Hamadi

Kegiatan tahap II itu dilaksanakan oleh Kanit Renakta satuan reskrim polres Sarmi Bripka Ichal, SH bersama dua personel satuan reskrim.

Penyerahan tersangka itu di terima oleh Marlini Adtri, SH.,MH, selaku Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Kasat reskrim polres sarmi Ipda Dr. Tantu Usman, SH.,MH saat dijumpai diruang kerjanya membenarkan kegiatan tersebut dan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh personilnya dalam menuntaskan kasus – kasus yang ada sehingga tidak ada lagi tunggakan kasus yang berdampak pada kinerja penyidik.

Baca Juga  Kapolres Sarmi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Cartenz - 2023

Terkait kronologi kejadian, Kasat Reskrim mengatakan “sebelumnya pada hari Selasa, tanggal 05 September 2023 sekitar pukul 20:00 WIT, bertempat di Rumah milik Sdr. NATANIEL TAKSEBAR, yang beralamat di Kampung Dabe ll, Distrik Pantai Timur Bagian Barat, Kab. Sarmi, Prov Papua, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka dengan cara tersangka mengayunkan pukulan sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai wajah korban”jelasnya.

Baca Juga  Sat Resnarkoba Polres Sarmi Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba di SMP Satu Atap Keder

Atas perbuatannya tersangka AL (46) dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.

 

(Ismaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *