Supervisi UPP Saber Pungli Propinsi Papua Ke Polres Sarmi

Papua | Suarapolri.com – Bertempat di aula Wira Dharma Wicaksana telah dilaksanakan kegiatan supervisi UPP saber pungli provinsi papua di siangbtadi yang dipimpin langsung oleh ketua tim Kombesp Drs. Bejo P.S. Kamis (30/06/2022),

Supervisi ini juga dihadiri oleh kapolres Sarmi AKBP Timur Santoso,S.I.K, Irbangsus Inspektorat provinsi papua Danny Korwa, wakapolres sarmi kompol Abdul Rahman, para perwira, personil polres sarmi dan staf Inspektorat polda papua serta Inspektorat provinsi papua

Kapolres sarmi dalam ambutannya menyampaikan selamat datang kepada tim supervisi pripinsi papua dan beliau berharap dengan adanya supervisi ini dapat memberikan gambaran dan rambu – rambu berupa aturan terkait pelayanan publik di kabupaten sarmi terutama pada institusi polri khususnya polres sarmi seperti SKCK, SIM dan Pelayanan polri lainnya,”ujar kapolres sarmi.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kel. Panjunan Sambangi Security Toko Emas Pantes

Ketua tim Kombespol Drs. Bejo P.S dalam arahannya saatemberikan sambutan mengatakan tim supervisi ini banyak dan dibentuk dari KEP Gubernur Provinsi Papua dan kami dari unsur pengawasan khusus daerah provinsi papua dengan adanya supervisi ini kita sama – sama dapat berkolaborasi untuk melakukan upaya – upaya pencegahan pungli yang nantinya akan muncul di kabupaten ini,”ujarnya.

Baca Juga  Sinergitas TNI POLRI Sambang dan Silaturahmi dengan Tokoh Agama

“Sarmi ini adalah salah satu kabupaten yang sudah terbentuk UPP saber pungli. Oleh sebab itu, pelayanan masyarakat merupakan kewajiban yang telah diamanatkan oleh konstitusi kepada pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, masyarakat membutuhkan pelayanan publik yang baik,”,terangnya.

“Didalam memberikan pelayanan, pejabat administrasi diberikan kewenangan yang disebut diskresi,namun diskresi rentan sekali dengan praktek pungutan liar,”tuturnya.

Baca Juga  Kembangkan Sayap Kampung Bebas Dari Narkoba Polrestabes Surabaya Kunjungi SMPN 56

Dasar Hukum UPP Saber Pungli Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, Peraturan Mendagri nomor 977/5065/SJ/2016 tanggal 30 Desember tentang penegasan pembentukan dan penganggaran unit pemberantasan pungli tingkat provinsi, kabupaten/kota, Surat keputusan Gubernur Papua nomor 188.4/397/2016 tanggal 2 desember 2016 tentang pembentukan unit saber pungli di provinsi papua.

Ismaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *