Sosialisasi Call Center 110, Polsek Pasirian Sambangi Warga Dipemukiman Penduduk

SUARAPOLRI.COM || LUMAJANG – Anggota Polsek Pasirian sosialisasi Call Center Polisi 110 kepada masyarakat di pemukiman warga di wilayah Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Senin (19/6/2023).

Call Center 110 merupakan panggilan telepon yang bisa dihubungi dari semua operator telepon tanpa dikenakan biaya alias gratis.

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto menjelaskan, sosialisasi Call Center 110 itu dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau pelaporan seperti kecelakaan, bencana maupun gangguan Kamtibmas lainya.

Baca Juga  Untuk kelancaran lalulintas di pagi hari, anggota Polsek Cibeunying Kidul laksanakan pengaturan lalin

“Ini sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat memerlukan pelayanan kepolisian,” kata Agus

Agus berharap, dengan Call Center 110 masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam mendapatkan pelayanan kepolisian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan apabila terjadi sesuatu segera menghubungi petugas Polsek Pasirian atau melaporkan melalui call center polisi 110,” jelasnya.

Baca Juga  CIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG AMAN,POLSEK BANJARAN LAKSANAKAN PATROLI GABUNGAN

Pewarta : Muhaimin/Kasi Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *