JUrnalpolisijabar.com-Bandung-Senin 21 Desember 2020 Polsek Sukasari Polrestabes Bandung bekerjasama dengan Kecamatan dan Koramil 1807 Sukasari melaksanakan giat Himbauan upaya pendisiplinan Masyarakat menerapkan Perwal Kota Bandung No.73/2020 tentang PSBB Proporsional dan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Cafe warung Indomart Alfamart Tempat Hiburan dan tempat kerumunan di sekitar Jl.Dr.Setiabudhi, Jl.Gerlong Hilir, Jl.Gerlong Girang dan Jl.Gerlong Tengah Kec.Sukasari Bandung.
Kegiatan dilaksanakan berkeliling memberikan himbauan dalam rangka Pendisiplinan masyarakat untuk berupaya menerapkan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) melalui budaya 3M 1T yaitu Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Tidak Berkerumun.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Sukasari Kompol Mohammad Darmawan,S.E.,M.H. menyampaikan kegiatan yang dilakukan Polsek Sukasari bersinergi dengan Muspika dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 sehingga akan tercipta situasi Harkamtibmas yang kondusif.(Bram)