Simpan Sabu Dirumahnya, Pria Asal Ngunut Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

SUARAPOLRI.COM, TULUNGAGUNG – Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung terus bergerak memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika. Alhasil, seorang pengedar berhasil diringkus pada hari Senin (28/03/2022).

Pengedar narkotika jenis sabu berinisial DS alis Codot (43) asal Desa Sumberejo Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di dalam rumahnya sendiri.

Penangkapan terhadap pengedar narkotika tersebut, merupakan hasil dari penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung setelah mendapatkan laporan / informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku.

Baca Juga  Untuk menjaga kamtibmas, bhabinkamtibmas desa karang tunggal sambang dan ikut menghadiri kegiatan masyarakat

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH membenarkan penangkapan terhadap DS alia Codot.

Saat ini pelaku sudah menghuni rumah tahanan Polres Tulungagung.

“Setelah memastikan pengedar narkotika itu ada di rumah, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung merangsek untuk melakukan penyergapan, agar pelaku tidak dapat melarikan diri,” ucap Iptu Nenny.

Baca Juga  Antisipasi C3 Pada malam hari unit reskrim

Pasca penyergapan pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti dan selanjutnya, dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang disita diantaranya, 1 poket berisi sabu bruto 0,04 gram, sebuah bong, 2 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,15 gram dan 1,01 gram, 4 buah pipet kaca, 2 buah secrop sebagai sendok sabu, 3 buah kortek api, sebuah gunting dan sebuah HP berisi chat jual beli narkotika,” ungkap Iptu Nenny.

Baca Juga  Bentuk pelayanan kepada masyarakat, Personil Unit Lantas dan personil Unit Samapta melaksanakan pengaturan lalulintas

“Atas perbuatannya, pengedar sabu ini, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta : Muhaimin/Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *