Jurnalpolri.com-Bandung-Polsek Antapani Polrestabes Bandung bersama Linmas kecamatan dan Koramil 1810 melaksanakan Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 selama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di perketat di wilkum Polsek antapani yang dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Ipda Tri Totok dan Diiuti sekitr 18 Personil Gabungan.
Giat bertempat di depan mako polsek Antapani Jl A.H.Nasution tersebut, dengan sasaran masyarakat yg melanggar Inpres No 06 thn 2020 khususnya tidak Menggunakan Masker Atau Mengunakan Masker tidak sesuai Tempatnya selain di berikan sanksi teguran tertulis, juga di berikan sanksi fisik
Dalm Ops Ada Beberapa Masyarakat penguna jalan Yg kedapatan melanggar Inpres 06 thn 2020 yg didominasi tidak Menggunakan Masker baik itu pengendara Roda 4 Dan roda 2.Serta Penumpang Angkot
Kapolsek Antapani KOMPOL ASEP SAEPUDIN menuturkan bahwa Operasi yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Diharapakan Masyarakat selalu mematuhi Protkol kesehatan dengan Menerapkan 3 M 1T guna Menekan Penyebaran Covid 19.