Sempat Diwarnai Penolakan, Polres Kubu Raya Sukses Kawal Eksekusi Pengadilan Negeri Mempawah

KUBU RAYA  | | SUARAPOLRI.COM –  Sebanyak 34 personel Polres Kubu Raya dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi riil sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (11/9) pukul 10.00 WIB. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah.

Eksekusi terhadap bangunan yang bersertifikat SHM No. 29507 ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Mempawah, Agus Erwin Harahap, didampingi oleh juru sita Suryadiansyah, Edi Supriyanto, dan Ali Aspar. Pelaksanaan eksekusi tersebut sesuai dengan Surat Tugas Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 3047/KPN.W17-U5/ST.KP7.1/IX/2024 tertanggal 9 September 2024.

Baca Juga  Polres Sumedang Laksanakan Pengamanan Kunjungan Menteri PUPR Ke Proyek Tol Cisumdawu

Meski sempat terjadi penolakan dari pihak termohon yang memicu kericuhan, berkat kesigapan personel Polres Kubu Raya, situasi dapat dikendalikan dan eksekusi berjalan lancar.

Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Much. Shofian, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, membenarkan bahwa sempat terjadi penolakan dari termohon. Namun, personel Polres Kubu Raya segera mengambil langkah pengamanan dan melakukan mediasi di lokasi.

Baca Juga  Hasil Survei IKM, Sistem Pelayanan Polres Ngawi Tahun 2024 Cenderung Meningkat

” Pelaksanaan eksekusi bangunan tersebut memang sempat diwarnai penolakan yang berujung ricuh. Namun, berkat kesigapan personel, kami berhasil mengamankan situasi dan memfasilitasi mediasi antara pihak termohon dan pemohon. Akhirnya, termohon secara sukarela setuju untuk mengosongkan objek yang menjadi sengketa,” ungkap Ade, Kamis (12/9).

Ade menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mempawah berlangsung aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 15.00 WIB.

Baca Juga  Sambang ke pos satpam toko sepatu gruty Rw. 1 kel Cibaduyut

” Proses eksekusi berjalan aman dan lancar serta kondusif,” tutupnya.

JK / Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *