Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Limpahkan Tersangkanya Ke Kejaksaan

Papua | Suarapolri.com – Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H melalui penyidiknya melimpahkan tersangka TI beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (11/11) Siang.

Tersangka TI beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan di Entrop Diserahkan Polisi ke Pihak JPU

Kasat Narkoba Iptu Alam mengatakan, tersangka di proses hukum atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1387 / VIII / 2022 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 11 Agustus 2022 Tentang Tindak Pidana Pangan.

“Tersangka TI ialah penjual sekaligus pembuat minuman keras lokal jenis Balo yang ditangkap beserta barang bukti di Kompleks Furia Kotaraja Dalam,” pungkasnya.

Baca Juga  Polsek Abepura Ciduk Agen Judi Togel di Kotaraja

Lebih lanjut kata Iptu Alam, tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh penyidiknya yakni Aiptu Sriwidodo dan Bripka Nanang, S.H kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Victor Maurid Suruan, S.H.

Ia pun menambahkan, atas perbuatan tersangka tersebut dirinya disangkakan Pasal 136 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan terancam hukuman penjara paling lama 5 Tahun.

Baca Juga  Menutupi Badan Jalan, Polisi Bersihkan Timbunan Pasir Di Jalan Holtekam

 

(115)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *