Mamteng |Suarapolri.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Mamberamo Tengah dalam hal penanganan Kasus tindak pidana harus presisi, proporsional dan Profesional .Rabu (25/1/2023)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamberamo Tengah AKP Fredy Nixon Joulouis Simatauw,S.H.,M.H.,ditemui diruang kerjanya di sat Reskrim Polres Mamteng menyampaikan bahwa penanganan Kasus Tindak Pidana oleh anggota Satuan Reskrim Polres Mamberamo Tengah pada umumnya sudah berjalan sesuai dengan prosedur hukum,selain itu anggota satuan Reskrim juga wajib harus tahu dan mengerti cara mengidentifikasi / rumus sidik jari.
Kasat Reskrim Polres Mamteng juga menambahkan tugas di satuan Reserse membutuhkan anggota yang presisi ,proporsional dan profesional sehingga tidak salah dalam bertindak dan harus jeli dalam penerapan pasal KUHP yang berpedoman pada KUHAP, karena apabila dalam penerapan pasal atau penanganan kasus tindak pidana tidak sesuai dengan aturan hukum maka kita akan dipraperadilan oleh tersangka, tegasnya.
Pria Ambon kelahiran Jayapura Papua ini,selama kariernya berdinas di Kepolisian bertugas di bidang Reserse dan sudah banyak pengalaman menangani Kasus – Kasus besar di wilayah hukum Polda Papua .
Kepiawaian dan ketegasannya dalam memimpin Satuan Reskrim Polres Mamberamo Tengah telah terbukti , setiap penyidikan Kasus tindak pidana tahap demi tahap sesuai dengan prosedur dan batas waktu yang ditentukan (P21) dan semua berakhir dimeja hijau PN Wamena.
Kita sebagai penyidik harus bertindak sesuai aturan hukum , intinya harus rajin membaca aturan perundang – undangan dengan referensi lain yang berkaitan dengan hukum, pungkasnya.
(115)