Satresnarkoba Ringkus Dua Pengadar Sabu Asal Jatiroto Dan Randuagung

SUARAPOLRI.COM, LUMAJANG – Tim Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu masing berinisial R (32 ), serta TJ (28).

“ untuk R kita tangkap di rumahnya di Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto sedang TJ berhasil kita amankan di Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang ,” ujar Kasatresnarkoba AKP Ernowo, Selasa (22/03/2022) siang.

Penangkapan keduanya berawal dari pengembangan penyidikan kepada A yang sebelumnya tertangkap oleh Satresnakoba Polres Jember. Dari terduga pelaku bernisial A , polisi mengetahui bahwa barang haram tersebut diedarkan melalui R.

Baca Juga  Dialog Publik Divhumas Polri: Perkuat Kesatuan Bangsa Dukung Keberlanjutan Pembangunan Nasional

Setelah dilakukan koordinasi, Tim Satresnarkoba Polres Lumajang pun melakukan penyelidikan guna memastikan keterangan dari terduga pelaku yang berinisial A tersebut. Tak butuh waktu lama, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku R yang saat itu sedang berada dirumahnya di Desa Banyuputih Kidul, kecamatan Jatiroto pada Jumat malam (18/03/2022)

“dari tangan R kami berhasil mendapatkan BB berupa bubuk Sabu seberat 0.39 gr tk hanya itu kami juga mengmankan barang bukti lain berupa 1 set alat hisap sabu, 3 bh plastic berisi serbuksabu, 2 bh sendok sabu yang terbuat dari sedotan, plstik klip bekas sabu, serta 1 bh Handphone lengkap dengan simcard,” jelasnya

Baca Juga  Unit Samapta Polsek Bojongloa Kaler laksanakan pengaturan arus lalu lintas

Tak berhenti sampai disitu, polisi kembali berhasil mendapatkan pengakuan dari pelaku R bahwa Sabu tersebut dia dapat dari TJ. Selang berapa jam kemuadian, polisi kembali berhasil mengamankan TJ dirumahnya di Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung. Dari tangan TJ didapat barang bukti berupa 1 buah handphone serta uang sejumlah 650 ribu yag diakui oleh pelaku sebagai hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Baca Juga  Ops Sikat Semeru 2022, Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 35 Kasus dan Mengamankan 33 Pelaku

“ untuk keduanya kita kenakan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pewarta : Muhaimin/Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *