Satlantas Polres Kediri Kota Ditindak Tegas Bus Ngeblong dan Terobos Lampu Merah

SUARAPOLRI.COM || KEDIRI KOTA – Polisi akan terus memberikan tindakan tegas terhadap kendaraan umum khususnya bus yang nekat ngeblong, memotong jalur maupun menerobos lampu merah di sepanjang jalan wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Untuk itu, Satlantas Polres Kediri Kota mengingatkan dan memberikan imbauan kepada sopir atau pengemudi bus menjelang natal dan tahun baru 2024 (Nataru) agar tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas maupun peraturan lalu lintas.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Desa neglasari Polsek Ibun Polresta Bandung Laksanakan Himbauan Kamtibmas Kepada warga binaan

“Kami imbau kepada kendaraan umum khususnya bus untuk lebih berhati-hati mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha, S.T.K., S.I.K, Kamis (21/12/2023). mengaku, selama ini memang menerima banyak keluhan dan menemukan beberapa kali bus yang melintas di Kota Kediri dengan menyerobot lampu merah, memotong jalur, maupun lainnya yang melanggar peraturan lalu lintas. Menurutnya, hal tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun penumpangnya.

Baca Juga  Gelar Sispamkota, Polres Lumajang Siap Amankan Pemilu 2024

“Juga beresiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Lebih baik sopir bus harus mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” ucapnya.

Satlantas Polres Kediri Kota, lanjut dia, akan melakukan tindakan tegas kepada bus yang melanggar rambu-rambu lalu lintas maupun peraturan lalu lintas. Dia juga berharap kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada anggotanya bilamana melihat ada bus melakukan pelanggaran tersebut.

Baca Juga  Kapolsek Kedawung Menghadiri Acara Haul dan Tahlil Akbar Ponpes Nurrusshidiq

“Nanti akan kita tindak agar bisa menjadi efek jera sehingga ke depannya tidak mengulangi kembali,” ungkap Kasat Lantas.

Pewarta : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *