Jurnalpolisijabar.com-Bandung-Kamis, 05 November 2020
Satnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial RA, WG, dan BT. Mulanya polisi mengamankan pria berinisial RA di sebuah indekos di Jalan Antapani. Dia merupakan pengedar. Adapun dalam pengungkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 20 gram narkotika jenis sabu.
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni WG. Terakhir, dari pengembangan yang dilakukan, polisi mengamankan pelaku yakni BT. Dari WG, polisi menemukan barang bukti berupa 200 gram sabu dan 58 butir obat jenis pil ekstasi.
Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H menyampaikan “Anggota masih mengembangkan kasus itu sebab pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari pria berinisial BR asal Jakarta. Polisi masih melakukan pengejaran kepada pelaku. Adapun barang tersebut, rencananya bakal diedarkan di wilayah Kota Bandung dan Jakarta.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.
(Bram)