Sat Lantas Polres Keerom Melakukan penertiban dan Penindakan Pada Kendaraan Over Demision Over Loading 

PAPUA | SP – Bertempat di Jl. Trans Irian, Arso Swakarsa, Kab. Keerom, Sat Lantas Polres Keerom melakukan penertiban terhadap Kendaraan-kendaraan yang ODOL (over demision over loading), di pimpin Kanit Regident Sat Lantas Polres Keerom IPDA Moh. Haryono Beserta Personil Sat Lantas Polres Keerom. Senin (14/02/2022),

Kanit Regident Sat Lantas Polres Keerom IPDA Moh. Haryono, menjelaskan bahwa Kegiatan penertiban kendaraan yang ODOL, merupakan Perintah langsung sesuai Jukrah TR Kapolri tentang Penindakan terhadap Kendaraan yang ODOL.

Baca Juga  Personil Polres Keerom Mencoba Memadamkan Si Jago Merah Yang Membakar 1 Rumah Warga Di Kabupaten Keerom

“Hari ini Sat Lantas Polres Keerom, melaksanakan penindakan dan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan yang ODOL, sesuai dengan Jukrah TR Kapolri, sebab dapat membahayakan Pengendara lain, maupun pejalan kaki, misalkan yang saat ini sedang kita lakukan penindakan yaitu kendaraan Trek memuat batu karang dan material melebihi Bak dari terek, untuk itu kita lakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggar” Kata IPDA Haryono

Baca Juga  Penanaman Jagung Perdana Oleh Kakorbinmas Polri bersama Pemerintah Daerah di Kab. Keerom

berdasarkan pasal 227 UU No 22 Thn 2009 berbunyi setiap orang yang memasukan kendaraan bermotor, kereta gandeng, dan kereta tempelan ke dalam wilayah RI, yang membuat, merubah atau menambah kendaraan sehingga berubah Tipe, yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dalam pasal 50 ayat (1) dapat di pidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga  Bhabinkamtibmas hadiri Mediasi Permasalahan Kandang Ayam Yang Menimbulkan Dampak Lingkungan

dalam kegiatan yang dilaksanakan, Sat Lantas Polres Keerom juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap patuh pada Protokol Kesehatan dan juga Berbagi Masker kepada Pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

Penulis : Ryan // 115

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *