Suarapolri.com, Polres Tasik Kota – Jajaran Kepolisian Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota menangkap Seorang Pria berisial AS (32) yang merupakan pelaku perampasan sepeda motor seorang tukang ojek.
Dalam kondisi tangan diborgol, AS yang merupakan warga Kampung Sukarindik Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa.
Ia merupakan residivis kambuhan yang biasa keluar masuk penjara dengan kasus penipuan dan penggelapan. Namun Kali ini, dia kembali berurusan dengan polisi setelah perampasan motor milik tukang ojek.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Mangkubumi Iptu Hartono mengatakan, Kejadian berawal ketika pelaku naik ojek dari Cikoneng, Kabupaten Ciamis hingga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
” Pelaku itu, berpura- pura jadi penumpang ojeg dari Cikoneng menuju Kota Tasikmalaya, Jawa Barat,” Kata Kapolsek Mangkubumi Iptu Hartono Kepada wartawan Senin 27 Maret 2023 Siang.
Kapolsek menambahkan, Ketika sampai di Jalan Gubernur Swaka, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pelaku berpura- pura menjatuhkan topinya.
” Ya pada saat itu, pelaku minta ke korban supaya yang didepan (yg bawa motor) dan korban pun tidak menaruh curiga apa-apa dan menuruti saja, sehingga akhirnya pelaku berhasil mengelabuhi korban kemudian sepeda motor pun berpindah tangan, pelaku yang bawa motor sementara korban yang dibonceng,” Ujarnya.
“Kemudian setelah sepeda motor melaju, tiba-tiba pelaku sengaja pura-pura menjatuhkan topinya yang Ia pakai seolah – olah tertiup angin dan terjatuh, kemudian pelaku menghentikan motornya dan menyuruh korban supaya turun untuk mengambilkan topi yang terjatuh dan Korban pun langsung turun untuk memungut topi milik pelaku, Namun tiba-tiba saja pelaku langsung tancap gas kabur membawa spd motor korban,” terang Kapolsek.
Setelah dilaporkan polisi, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya Kawasan Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
berikut dua sepeda motor sebagai barang bukti.
Hingga saat ini, pelaku mendekam di sel Tahanan Mapolsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota. Atasan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancaman hukuman 9 tahun penjara.