Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat, (GMBI) Datangi Pengadilan Negeri Kediri Beri Dukungan Moral

SUARAPOLRI.COM || KEDIRI KOTA – Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat, (GMBI) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia distrik Kediri mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto No.14 Kediri, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.(11/07/2023).

Tujuan puluhan masa LSM (GMBI) datang ke Kantor Pengadilan Negeri Kediri hanya memberi dukungan moral kepada warga Persada Sayang Rt 18. Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Atas sidang lanjutan warga Persada Sayang atau para warga melalui kuasa hukum Agustinus Jehandu, S.H., membacakan materi gugatan berlangsung di Pengadilan Negeri Kediri.

Sidang agenda pembacaan gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2023/PN Kdr para penggugat ada 13 warga, Yakni, Putut Suharto, Luluk Masfufah, Tumidjan, Tri Swandari, Sutrijono, Suhartono, Reny Purwandari, Wiwik Setyaningrum, Wiwik Agustin, Kurdi, dr. Ahmad Afandi, Ayu Anggy Anggraini dan Heny Indriyati melalui Kuasa Hukum Penggugat Agustinus Jehandu, S.H.,

Para tergugat I, Pemerintah Republik Indonesia Cq. Gubernur Jawa Timur dan tergugat II, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Cq Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur Cq UPT Rumah Sakit Daha Husada Kediri dahulu UPT Rumah Sakit Kusta Kediri.

Noer Kholifah selaku Sekretaris Distrik Kediri saat dikonfirmasi oleh awak media dilokasi ” menuturkan” Kami LSM GMBI turun ke jalan ini panggilan jiwa nurani mudah-mudahan pemerintah Pemprov dalam hal ini memberikan kompensasi yang layak kepada warga Persada Sayang, dan warga Persada Sayang sadar kok kalau itu milik Pemerintah yang mereka tuntut itu adalah hak yang layak untuk kompensasi atas ganti rugi bangunan yang mereka dirikan yang sudah lama sebelum SK Gubernur itu keluar Tahun 2015.

Baca Juga  Colekek Tukang Bangunan Nyambi Edarkan Sabu, Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Mereka hanya menuntut kompensasi yang layak jangan diperlakukan seperti binatang keluar-keluar begitu saja, nah kita datang ke sini hanya memberi sport kepada warga Persada Sayang, jadi hari ini kami memberi dukungan agar promesi hukum dengan yang ada mengedepankan hati nurani, warga lho bukan binatang dan mereka juga menduduki sudah lama.”ucapnya”.

” Kita mengadakan analisis dan mengadakan sebuah studi bagaimana terkait proses daripada perdata terhadap warga yang menjadi dampak, nanti report ini akan dilaporkan kepada Wilter Jatim. yang akan mengadakan aksi yang lebih besar di Provinsi.

Jujur saya buka kami LSM GMBI akan ajukan PTUN terkait SK Gubernur tersebut karena apa di SK Gubernur dinyatakan lahan itu kosong, padahal pada Tahun 1984 disitu dinyatakan berdiri, itu saja yang saya sampaikan kalau kita pyur murni dari hati nurani, Bela sungkawa atau mendukung penderitaan rakyat, kedua pembelajaran analisis terkait sebuah produk hukum dari Pemerintah kita akan mengadakan aksi lebih besar melibatkan masa dari semua distrik Kota dan Kabupaten yang ada di Jawa Timur ke Provinsi dan juga DPRD.
Hasil akhir kemarin mediasi pihak tergugat 1,2,3 menyatakan tidak akan memberikan ganti rugi apapun,Akhirnya mediasi ditutup dan masuk sidang utama kami datang di sini bukan memberi intervensi hanya mengamati hanya menganalisis hanya bikin repot hanya memberi kajian hukum untuk untuk bahan nanti demo di Provinsi baik kepada Gubernur atau DPRD, harapan saya di tahun pemilu ini kita ciptakan situasi yang kondusif semua kita bisa menahan diri untuk menciptakan iklim yang kondusif.

Baca Juga  Sinergitas dan Soliditas, Polres Trenggalek Bersama Kodim 0806 Berbagi Ratusan Jas Hujan Gratis Untuk Warga

Ini yang hadir hari ini murni dari distrik Kediri kemarin sempat mau hadir sebagai bentuk solidaritas dari Tulungagung dan Nganjuk dan Banyuwangi tapi saya tahan,kita bukannya mau demo kita di sini hanya mengawal memberi dukungan kepada warga Persada sayang menganalisis membikin kajian hukum jadi saya tahan yang hadir hari ini murni distrik Kediri.

Baca Juga  Patroli Blue Light Antisipasi Kriminalitas DanLaka Lantas Di Jalan Raya Wilayah Hukum Polsek Udanawu

Kita juga ada LBH-nya juga menurut analisis kita di SK Gubernur dinyatakan bahwa tanah itu kosong tidak dimanfaatkan, jelas-jelas di situ ada bangunan itu saja kajian dari kita selebihnya sudah kami limpahkan kebagian hukum di LSM GMBI tentunya DPP sama pusat sama provinsi”Pungkasnya Noer Kholifah”.

Usai melaksanakan proses sidang dengan agenda pembacaan gugatan kepada wartawan, Agustinus Jehandu menyampaikan, bahwa gugatan warga kepada negara supaya diberi ganti rugi bangunan.

“Dikarenakan, dalam kondisi ekonomi sekarang ini untuk bisa membangun rumah atau mencari tempat tinggal lagi sangat sulit, ” ucap Agustinus.

Pihaknya berharap kepada negara benar-benar mempertimbangkan kepentingan warga yang sudah mengosongkan rumah sejak 5 Juni 2023 lalu.

“Mudah-mudahan negara mempertimbangkan permintaan warga karena permintaan tersebut bukan mengada-ada tetapi permintaan warga yang wajar, ” katanya.

Sebetulnya yang terpenting ada itikad baik untuk membayar kalau terjadi damai diwujudkan dalam putusan perdamaian, dengan putusan tersebut sudah bisa dijadikan dasar hukum untuk memberikan ganti rugi.

Agenda sidang akan dilanjutkan Selasa minggu depan dengan agenda jawaban atau bantahan terhadap gugatan. Tergugat akan diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban atau bantahan terhadap gugatan dari warga.

Pewarta : Muhaimin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *