Polsek Tekung Sosialisasi dan Pasang Stiker Call Center 110 di Objek Vital

SUARAPOLRI.COM || LUMAJANG – Layanan Call center 110 adalah nomer darurat bagi masyarakat untuk menghubungi polisi, dengan adanya ruang layanan 110 dan petugas operator Polres Lumajang mewujudkan pelayanan cepat, mudah dan yang jelas.

Untuk itulah, personil Polsek Tekung memasang stiker layanan Call Center 110 di sejumlah tempat terutama objek vital seperti pertokoan dan perbankan di wilayah Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga  Jumat Curhat, Polda Bali Adakan Tanya Jawab Dengan Mahasiswa Kampus IKIP PGRI Bali

“Melakukan pemasangan stiker tentang Layanan Call Centre 110 yang pasang di tempat-tempat keramaian guna memudahkan masyarakat untuk mengetahui Layanan Polisi Call Center 110,” Kapolsek Tekung Iptu Sujianto

Iptu Sujianto mengatakan, layanan call center 110 ini untuk mempermudah masyarakat untuk memberikan informasi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

Manfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya, karena Polri selalu berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan prima, dan respon yang cepat guna menindak lanjuti laporan yang disampaikan masyarakat

Baca Juga  Kapolres Probolinggo Akan Tindak Tegas Oknum Anggota yang Terbukti Bersalah

“kami menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong,” ungkapnya.

Pewarta : Muhaimin/Kasi Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *