SUARAPOLRI.COM, JEMBER – Polsek Sumberjambe Polres Jember berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan pohon sengon dengan modus menjual pohon yang bukan miliknya.
Kapolsek Sumberjambe AKP Istiono SH,membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku dengan inisial (SLM)alamat desa gunung malang kecamatan sumberjambe kabupaten jember atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pohon sengon dengan kerugian uang sebesar Rp.3.300.000 milik korban M.Sultonul (42) warga desa sumber jati Kecamatan silo Kabupaten jember.(19/04/2022).
Dijelaskan Kapolsek kejadian bermula pada tanggal 31 Maret 2021,pelaku menawarkan kayu sengon miliknya sebanyak 114 pohon kepada korban dengan menjanjikan 3 hari lagi kayu tersebut akan dipotong dan akan dikirim ke gudang penggergajian kayu milik korban dgn syarat korban harus membayar uang DP dulu sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai tanda jadi transaksi,ternyata sampai saat ini pohon sengon tersebut masih belum dikirim ke gudang dan korban mendatangi lokasi pohon sengon dg maksud untuk menebang, namun ternyata pohon sengon yg dijual oleh terlapor tersebut bukan milik terlapor namun milik orang lain.
Terkait dengan kejadian penipuan ini, korban melapor ke polsek sumberjambe. Dari laporan tersebut, anggota reskrim polsek sumberjambe menyelidiki dan berhasil mengamankan pelaku
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 378 subspasal 372 KUHPidana.
Pewarta: Muhaimin/humas polres jember