Polsek Senduro Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

SUARAPOLRI.COM || LUMAJANG – Polsek Senduro lakukan perkara Restoratif justice Kasus Penganiayaan yang dilakukan terlapor M Husin Zaenuri (25) warga Desa Kandangan terhadap korban Deni Hartoyo (28) Warga Desa Bedayu, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Restoratif justice Kasus Penganiayaan dilakukan di ruang Reskrim Polsek Senduro dengan menghadirkan Korban bersama keluarga dan terlapor bersama keluarga, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga  Peduli Lingkungan, Kapolda Bali Ajak Personil Polda Bali Menyusuri Taman Hutan Raya Manggrove Ngurah Rai

Dalam mediasi, para pihak bersedia dalam hal ini diselesaikan secara kekeluargaan atau keadilan restoratif dan membuat surat pernyataan.

“Kemudian kedua belah pihak atas kehendak bersama beritikad baik mengadakan musyawarah dan mufakat sehingga tercapai kesepakatan perdamaian,” tutur Kapolsek Senduro Iptu Loni Roi Madhona.

Lanjut disampaikan Kapolsek, dalam kesempatan tersebut terlapor meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kepada korban

Baca Juga  Polres Gresik Gerak Cepat Amankan Oknum Pesilat Pengeroyok Pedagang Pentol di Menganti

“Terlapor dan pelapor pun sepakat bahwa perkara tersebut diselesaikan dengan cara musyawarah dan permasalahan tersebut diatas sudah dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” ungkapnya.

Pewarta : Muhaimin/Kasi Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *