Jurnalpolisijabar.com-Bandung-Senin, 26 Oktober 2020 Polsek Regol Polrestabes Bandung melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Inpres No. 6/2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan di Jl.M.Ramdhan No.96-98 Kel.Ciateul Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Regol Polrestabes Bandung Kompol Auliya R.Abd.Djabar,S.I.K,M,Si menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut yaitu untuk sinergitas dan kesiapan anggota Polsek Regol Polrestabes Bandung, dan Kecamatan Regol dalam operasi yustisi mendisiplinkan masyarakat sesuai Inpres No. 6/2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan yang berlaku yaitu 3M 1T (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun) untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19.
(Bram)