Jurnalpolisijabar.com-Bandung-Minggu, 11 Oktober 2020 Anggita Lantas Polsek Regol Polrestabes Bandung Aiptu Warya melaksanakan giat sambang dan sosialisasi 3 M kepada karyawan dan pengunjung Grand Yogya Kepatihan jl.Kepatihan Kel.Balonggede Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Regol Auliya R.Abd.Djabar,S.I.k,M.Si menyampaikan bahwa pesan kamtibmas harus selalu dilakukan dan selalu mematuhi protokol kesehatan 3 M (Mencuci tangan,Memakai Masker dan Menjaga jarak),pada kesempatan ini juga disampaikan himbauan pergub kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker ditempat umum dengan denda 100 sampai 150 rb atau hukuman kerja sosial.,dan Inpres No.6 Th 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan dalam.mencegah virus covid 19.
Giat dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat menuju AKB(Adaptasi Kebiasaan Baru).