Jurnalpolisijabar.com-Bandung-Untuk memaksimalkan dan mengimplementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19. Bhabinkamtibmas Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung Aiptu Wawan Gunawan bersama Puskesmas Kecamatan Cibiru dan LPM Kelurahan Palasari Launching Komunitas Rw Siaga penegak protokol kesehatan. Selasa (3/11/20).
Launcing Komunitas tersebut dibentuk dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19 yang bersamaan dengan operasi yustisi, yang kemudian Komunitas Rw tersebut disebar di setiap Rw untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Kapolsek Panyileukan Kompol Suhendratno, S.H., yang didampingi Kanit Binmas AKP Rose menuturkan, “komunitas dan relawan penegak protokol kesehatan, harus dapat membantu masyarakat untuk disiplin memakai masker dengan baik dan benar. Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan sehari-hari masih banyak masyarakat yang keluar rumah melaksanakan kegiatan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak,” jelasnya.
Selanjutnya Kapolsek menerangkan bahwa, dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 6 tahun 2020, kita harus menindaklanjuti dengan pengawasan, penegakan dan pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di Kota Bandung.
“Inpres ini sebagai payung hukum kita. Semoga dapat menumbuhkan kesadaran bersama, mengingat betapa pentingnya disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Corona Virus Disease-19 atau covid-19,” pungkasnya.