Polsek Ngunut Berhasil Menangkap Empat Pelaku Judi

SUARAPOLRI.COM || TULUNGAGUNG – Sedang asyik bermain judi jenis labi – labi atau main song, 4 bapak – bapak asal Kabupaten Tulungagung dikagetkan dengan kehadiran beberapa tamu yang tak diundang.

Bagaimana tidak kaget, karena tamu yang tak diundang saat 4 bapak – bapak tersebut bermain judi yakni, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung.

Akhirnya, tanpa perlawan, keempat bapak – bapak itu digelandang ke Mako Polsek Ngunut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut karena melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e, 3e dan atau pasal 303 bis KUH Pidana Yo UU RI No. 7 Th. 1974 tentang penertiban perjudian.

Baca Juga  Patroli Blue Light Antisipasi Kriminalitas DanLaka Lantas Di Jalan Raya Wilayah Hukum Polsek Udanawu

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, S.H., membenarkan kejadian penangkapan terhadap 4 bapak – bapak yang tertangkap tangan tengah melakukan tindak pidana perjudian.

“Keempat pelaku judi yakni, S (57) asal Ds Pulotondo Kec Ngunut, Kab. Tulungagung, SU (59) asalDs. Kromasan, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung, SUK (56) asal Dsn. Baran 1, Ds. Panjerejo, Kec. Rejotangan, Kab. Tulungagung dan K (54) asal Dsn. Gulut, Ds. Wates, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung,” terang Rudi Purwanto, Selasa (13/09/2022).

Baca Juga  Kapolsek Lengkong pimpin Pengaturan Lalu lintas, Bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat pagi hari

Lebih lanjut, Perwira dengan 1 melati di pundaknya itu juga menjelaskan, penangkapan terhadap keempat pelaku judi itu, setelah pada hari sabtu (10/09/2022) petang, anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian.

“Setelah anggota melapor, saya perintah untuk segera melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, pada hari Senin (12/09/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, di teras salah satu rumah pelaku berinisial S, ada 4 orang pria yang tengah asik berjudi. Sehingga langsung dilakukan penggerebekan,” lanjut Kapolsek Ngunut.

Baca Juga  Polisi Laksanakan Sambang warga Ke Desa Tegalsari Kecamatan Purwasari

“Dari penggerebekan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 set kartu remi berjumlah 110 lembar dan uang tunai sebanyak Rp 465.000,” pungkas Kompol Rudi.

Pewarta : Muhaimin/(NN95/Sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *