Jurnalpolisijabar.com-Bandung-Sabtu 2 Januari 2021 Sekitar Pukul 09.00 Wib Waka Ps. Kanit Provos Aiptu Dedi Djunaedi Bersama Personil Melaksanakan Operasi Yustisi Sesuai Dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang berlaku Selama Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Covid-19 Dan Selalu Mensosialiskan Gerakan 4 M : Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak Dan Menghindari Kerumunan Kepada Masyarakat Di Jalan Sangkuriang Kecamatan Coblong Kota Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Coblong Kompol Hendra Virmanto, S.I.K Maksud Dan Tujuan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Di lakukan Merupakan Bentuk Pelayanan Polri Kepada Masyarakat Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 Di Yang Di Sebabkan Oleh Virus Corona,tutur Kapolsek.(Bram)