Polsek Cinambo Polrestabes Bandung Laksanakan Operasi Yustisi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Jurnalpolisijabar.com-Bandung-Jumat, 27 November 2020 Jajaran Polsek Cinambo   bersama Gugus Tugas Wil. Kec. Cinambo laksanakan Ops Yustisi gakplin sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020. Maklumat Kapolri No. Mak/3/IX/2020 dan Perwal Kota Bandung No. 46 Tahun 2020 tantang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid 19).

Maksud tujuan dalam rangka melaksanakan Pendisiplinan dan Penegakan Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perwal Kota Bandung No. 46 Tahun 2020, agar ada efek jera bagi warga masyarakat serta sosialisasi Maklumat Kapolri No : Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dan dilaksanakan didepan PT. Pos Giro Jl. A.H Nasution Bandung Kel. Pakemitan Kec. Cinambo Kota Bandung.

Baca Juga  Kegiatan sambang DDS bersama Ibu Iis (Kasi Ekbang Kec. Bjl kidul), terkait pelaksanaan pasar sembako Murah di lapangan Kec. Bojongloa Kidul Situsaeur.

“Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Cinambo Polrestabes Bandung KOMPOL FAJAR HARI KUNCORO . SH.,MS.i
menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat, penggunaan masker merupakan tindakan dan perilaku yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari hari untuk mencegah penyebaran virus corona dan masyarakat juga harus mampu dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 dengan hidup sehat dan bersih serta menerapkan 3M 1 T yaitu memakai masker pada saat beraktivitas diluar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak aman (physikal distance) serta tidak berkerumun.

Baca Juga  Patroli Covid-19 Brimob Jabar Terus Memberikan Sosialisasi Protokol Kesehatan 3m Kepada Masyarakat Cigombong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *