Jurnalpolisijabar.com-Bandung-Rabu, 2 desember 2020, pukul 08.30. s/d. 10.00. WIB. Di wilayah kecamatan Cibeunying Kidul kota Bandung.
Dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Virus covid-19, Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung bersama Linmas Kecamatan Cibeunying Kidul kota Bandung melaksanakan giat Operasi Yustisi penegakan disiplin dengan sasaran masyarakat tidak menggunakan masker yang melintas di mako Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung Jl. Ahmad yani Bandung, selanjutnya dilakukan operasi Yustisi masker secara mobiling yaitu ke jl. PHH. Mustopa, pasar cikutra jl. Cikutra dan jl. Cimuncang Bandung rabu 2/12/20
Kegiatan diselenggarakan dari pukul 08.30 s/d 10.00. Wib. Lokasi jl Ahmad yani kota Bandung dilanjutkan mobiling ke pasar Padasuka, jl. Cikutra, jl. Cimuncang dan jl. PHH. Mustopa Bandung dan Diikuti sekitar 18 Orang gabungan.
Operasi Yustisi tersebut petugas menemukan masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyrakat. Jenis pelanggaran masih unggul yaitu kurangnya kesadaran warga tidak memakai masker saat keluar rumah, Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar berupa teguran tulisan dan sanksi lainnya.
Kapolsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung Kompol Aam Handian S.H., melalui Perwira pengendali Operasi menjelaskan diharap sinergitas dalam Operasi Yustisi sehingga Upaya Penekanan Penyebaran Covid 19 dapat kita laksanakan bersama sama demi terwujudnya kecamatan Cibeunying Kidul kota Bandung bebas dari Virus Covid 19.(Bram)