Jurnalpolisijabar.com-Bandung-Selasa Tanggal 08 Desember 2020 Pawas beserta Anggota Piket monitor kegiatan Penertiban Penertiban & Penutupan Sementara Aktifitas Berjualan di Pasar Tumpah (selasa) Jl. Rancasawo Rw.19,20 & 21 Kel.Margasari.
Maksud dan tujuan kegiatan Tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat Perwal 73 Th. 2020 tentang Perubahan keempat atas Perwal 37 Th. 2020 perihal Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) serta Surat Edaran Camat Buah batu tentang Pemberhentian Sementara Aktifitas Berjualan para PKL di wil. Kec. Buah Batu.
Namun pada pelaksanaannya untuk para pedagang yang sebelumnya sudah di berikan edaran oleh Camat Buah Batu sehingga untuk saat ini tidak nampak para pedagang menjajakan dagangannya sehingga secara keseluruhan berjalan kondusif.
Dalam kegiatan Penertiban dipimpin oleh KASI TRANTIB (Sdr. Agus Hadyana) Didampingi Oleh :
*. Piket Pawas Polsek Buah Batu (IPDA.DEDI.R)
*.Piket Intelkam Polsek Buah Batu.
*. Bhabinsa Kel. Margasari
*. Bhabinkamtibmas Kel.Margasari
*. Personil Polsek Buah batu
*. Satpolpp Kec. Buah batu
*. Gabungan Linmas Kelurahan
Dengan Jumlah Personil Keseluruhan sebanyak ± 25 (Dua Puluh Lima) Personil, Penanggung Jawab Kegiatan Adalah Camat Buah Batu (Edi Juhendi).
(Bram)