Bandung, surapolri.com – Rabu tanggal 11 Agustus 2021,Telah Dilaksanakan Kegiatan Himbauan PerWal Kota Bandung No. 81 Tahun 2021 Tentang PPKM Mikro Darurat Level 4 Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Buah Batu.*
Kegiatan dilaksanakan oleh Polsek Buah Batu, Satpol-PP Kec. Buah Batu dan Koramil Buah Batu dalam Kegiatan Tersebut Satpol-PP Kota bandung menyiapkan mobil unit tipiring Untuk sidang ditempat.
Kegiatan dipimpin dan diikuti oleh :
*-* Pawas Bubat 6-1 (IPDA RUDY H)
*-* 4 Personil Polsek Buah Batu.
*-* 2 Personil SatPol-PP Kec. Buah Batu.
*#. Untuk Lokasi Yang dilakukan Himbauan dan Penindakan Lisan sebanyak 4 (Empat) Lokasi, Sbb :*
*=>* Jasa Kurir Anteraja Jl. Ciwastra Kel. Margasari.
*=>* PKL Sate Madura Jl. Ciwastra Kel. Margasari.
*=>* Toko Busana Obral Aja Jl. Ciwastra Kel. Margasari.
*=>* Toko Kelontong Jl. Ciwastra Kel. Margasari.
Untuk hasil kegiatan secara umum di lokasi-lokasi Non Esensial tersebut sudah melaksanakan ketentuan Sesuai PerWal No.81 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro Darurat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Buah Batu Kompol Achmad Riduan,KS,SE menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan PPKM Level 4 untuk mencegah penyebaran virus covid 19 di masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa PPKM Darurat.
(Zey)