Jurnalpolisijabar.com-Bandung-Kegiatan ini dalam rangka Perwal No.73 , tentang melakukan pengetatan protokol kesehatan berupa pelaksanaan work from home WHF, pembatasan jam operasional,seperti restoran, cafe , warung makan, tempat hiburan , mall dan usaha sejenisnya sampai dengan pukul 20.00 Wib dan pembubaran kerumunan massa diruang publik serta penerapan pembatasan sosial berkala mikro ( PSBM) diwilayah RT/ RW diwilayah Bojongloa kidul
Minggu,/27/12/2020
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bojongloa kidul Kompol Edy Kusmawan S.H.,M.H, menyampaikan himbauan tempat hiburan, cafe dan resto dimasa AKB supaya mereka mematuhi jam oprasional, mengurangi kumpulan masa, guna memutus penyebaran Covid 19, menjaga situasi Kamtibmas yg aman dan kondusif, terciptanya Harkamtibmas secara aktif dan berkesinambungan.(Bram)