Jurnalpolisijabar.com-Bandung-Bersama ASN yg diwakili Sekcam Antapani Melaksanakan Ops Yustisi Didepan Kantor Polsek Antapani Jl AH.Nasution Kel Antapani Wetan Kec Antapani secara Stasioner dan Mobile Penegakan Disiplin sesuai dengan Intruksi Presiden No.6 Thn 2020 dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Selasa 03 /11 2020.
Kegiatan operasi tersebut dipimpin oleh :
Kanit Bhinmas Polsek Antapani polrestabes Bandung Iptu Agus Ariyanto
serta diikuti sekitar 18 personil gabungan dari :
– Polsek 10 personil
– Koramil 2 personil
– Linmas Kec.Antapani 6 pers.
Sasaran dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Gakplin yaitu masyarakat yang tidak menggunakan Masker baik pejalan kaki, pengguna R2 maupun R4, kemudian sanksi terhadap pelanggar yaitu kategori *Ringan, Sedang dan Berat diantaranya Teguran Lisan, Teguran Tertulis dan Jaminan Administrasi
Kapolsek Antapani Polrestabes Bandung Kompol Asep Saepudin Menerangkan Pelaksanann Ops Yusti tetap Kita Gelar Sampai ada Intruksi Untuk pencabutan dan tetap Kita Lakukan Pemberihan Sanksi Bagi Pelanggar INPRES 06 THN 2020 biar Masyrakat Sadar Pentingnya Memakai Masker .ucapnya
Himbauan Prokes Dan Pembagian Masker tetap Dirangkaiakan Dalam Ops Yustisi Sebagai Upaya Memutus rantai penyebaran Covid 19.