Polsek Arcamanik Polrestabes Bandung Lakukan Giat Yustisi Gakplin Inpres No.6 Tahun 2020 Dan memberikan Tindakan Membersikan Lingkungan dan menerapkan denda.

Jurnalpolisijabar.com-Bandung-Rabu , 02 Desember 2020 Kapolsek Arcamanik Polrestabes Bandung Akp Deny Rahmanto S.S.,S.I.k. dengan Satgas Penanganan Covid 19 melaksanakan giat operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020 bekerjasama dengan petugas Gugus tugas penanganan Covid 19 Kecamatan Arcamanik Dan Satuan Pamong praja Kota Bandung melakukan Tindakan kepada masyarakat pengguna jalan baik R2 Maupun R4 dan Pedagang sekitaran jalan Bagi yang Tidak Memakai Masker saat berkendara ataupun Berjalan di jl. Arcamanik Endah Perluasaan Kel Sukamiskin Kec.Arcamanik kota Bandung

Baca Juga  Reskrim Polsek Bandung Wetan Polrestabes Bandung Antisipasi Tindak Pidana Dan Pemantauan ATM

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka lebih mendisiplinan masyarakat utk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dimasa pandemi covid 19 dan Melaksanakan Penindakan Secara Langsung Bagi masyarakat yang tidak memakai Masker dengan diberi sangsi Pus Up Di tempat ,membacakan Pancasila menyanyikan lagu indoneaia raya Dan membersikan Linkungan sekitar.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Jabar : Poisi Terima Kunjungan Polisi Sahabat Anak

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Arcamanik Akp Deny Rahmanto S.S.,S.I.K. menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB) yang telah dicanangkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus covid 19 di masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan memberikan tindak bagi masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan yang si terapkan Pemerintah.

Baca Juga  Yanmas Simag Personil Laksanakan Gatur Siang Serta Kontrol Wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *