Polsek Antapani Polrestabes Bandung Terus Lakukan Ops yustisi Karena Masih ada Temuan yang tidak Memakai Masker

Jurnalpolisijabar.com-Bandung-Didepan Kantor Polsek Antapani Jl AH.Nasution Kel Antapani Wetan Kec Antapani telah berlangsung kegiatan Razia Operasi Yustisi secara *Stasioner dan Mobile* Penegakan Disiplin sesuai dengan Intruksi Presiden No.6 Thn 2020 dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Senin 26 Oktober 2020.

Kegiatan operasi tersebut dipimpin oleh :

Baca Juga  Polsek Ibun, Melalui Jumat Curhat Warga Sampaikan Keluhannya

Kanit Bhinmas Polsek Antapani polrestabes Bandung Kompol Asep Saepudin

serta diikuti sekitar 18 personil gabungan dari :

– Polsek 10 personil
– Koramil 2 personil
– Linmas Kec.Antapani 6 pers.

Sasaran dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Gakplin yaitu masyarakat yang tidak menggunakan Masker baik pejalan kaki, pengguna R2 maupun R4, kemudian sanksi terhadap pelanggar yaitu kategori *Ringan, Sedang dan Berat diantaranya Teguran Lisan, Teguran Tertulis dan Jaminan Administrasi* dengan memberikan Surat Catatan Kepolisian.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut :

Baca Juga  Jajaran Polsek Bandung Kulon melaksanakan kegiatan di Wilayah Hukum Polsek Bandung Kulon

1. Teguran lisan 15 kali
2. Teguran tertulis 10 kali
3. Pembagian Masker 5 buah
4. Hukuman lainya –
Jumlah : 30 kali

Sekira pukul 10.00 Wib kegiatan tersebut telah selesai, selama giat berlangsung berjalan dengan aman dan tertib.

Kapolsek Antapani Melalui Perwira Pengendali Menerangkan Bahwa Ops yustisi tetap Berlangsung. tak bosan Tetap Melakukan Tindakan kepada Masyrakat Yg Melanggar INPRES 06 THN 2020

Baca Juga  Kapolsek Cidadap Polrestabes Bandung Narasumber Sosialisasi Tentang Narkotika

berdasarkan Data Yg di proleh Masih ditemukan pelanggaran tidak Menggunakan Masker ,Semoga dengan dilakukan Ops Yustisi secara terus menerus Masyrakaat bisa Taat Prokes,itu Masih Upaya. (Bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *