Jurnalpolisijabar.com-Bandung-Didepan Kantor Polsek Antapani Jl AH.Nasution Kel Antapani Wetan Kec Antapani telah berlangsung kegiatan Razia Operasi Yustisi secara *Stasioner dan Mobile* Penegakan Disiplin sesuai dengan Intruksi Presiden No.6 Thn 2020 dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Senin 26 Oktober 2020.
Kegiatan operasi tersebut dipimpin oleh :
Kanit Bhinmas Polsek Antapani polrestabes Bandung Kompol Asep Saepudin
serta diikuti sekitar 18 personil gabungan dari :
– Polsek 10 personil
– Koramil 2 personil
– Linmas Kec.Antapani 6 pers.
Sasaran dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Gakplin yaitu masyarakat yang tidak menggunakan Masker baik pejalan kaki, pengguna R2 maupun R4, kemudian sanksi terhadap pelanggar yaitu kategori *Ringan, Sedang dan Berat diantaranya Teguran Lisan, Teguran Tertulis dan Jaminan Administrasi* dengan memberikan Surat Catatan Kepolisian.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut :
1. Teguran lisan 15 kali
2. Teguran tertulis 10 kali
3. Pembagian Masker 5 buah
4. Hukuman lainya –
Jumlah : 30 kali
Sekira pukul 10.00 Wib kegiatan tersebut telah selesai, selama giat berlangsung berjalan dengan aman dan tertib.
Kapolsek Antapani Melalui Perwira Pengendali Menerangkan Bahwa Ops yustisi tetap Berlangsung. tak bosan Tetap Melakukan Tindakan kepada Masyrakat Yg Melanggar INPRES 06 THN 2020
berdasarkan Data Yg di proleh Masih ditemukan pelanggaran tidak Menggunakan Masker ,Semoga dengan dilakukan Ops Yustisi secara terus menerus Masyrakaat bisa Taat Prokes,itu Masih Upaya. (Bram)