Polres Tulungagung Menggelar Konferensi Pers Ungkap Dua Kasus Pencurian Bermodus Pecah Kaca dan Kempes Ban

TULUNGAGUNG || SUARAPOLRI.COM — Polres Tulungagung menggelar konferensi pers untuk mengungkap dua kasus pencurian bermodus pecah kaca dan kempes ban yang terjadi pada September 2024. Kejadian ini melibatkan kerugian hingga Rp 71 juta.

“Kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban yang mengalami pencurian di wilayah Tulungagung dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdianto, dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres setempat, pada Senin, (28/10/2024).

AKBP Muhammad Taat Resdi, SH, SIK., MTCP menjelaskan, bahwa Polres Tulungagung menerima dua laporan kasus pencurian dengan modus berbeda;

1. Kasus pencurian uang: Dilaporkan korban Arif Saputra (32), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Blitar, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 71 juta, terjadi pada 9 September 2024 di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

2. Kasus pencurian tas: di laporkan korban Hendrik Eko Julianto, S.H. (32), warga Desa Temon, Kecamatan Sawo, Ponorogo, kehilangan tas berisi laptop dan pakaian setelah kaca mobilnya dipecah, terjadi pada 10 September 2024 di Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Baca Juga  Babinsa Koramil Gandusari Gelar Komsos Di Wilayah, Jalin Kedekatan Dan Keakraban Dengan Warga Binaannya

“Polisi berhasil mengidentifikasi lima tersangka dalam kasus ini, yaitu KSY (37) dari Jakarta Timur, PSW (27) dari Ogan Komering Ulu Timur, serta FS (51), RNP (26), dan YS (23) yang saat ini masih berstatus DPO. Tersangka KSY berperan sebagai eksekutor di lokasi kejadian, sedangkan PSW sebagai joki pada TKP Sumbergempol,” imbuh Kapolres.

Lanjut Kapolres, modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup unik dan terencana. Pelaku terlebih dahulu melakukan survei untuk mencari target yang membawa uang atau barang berharga. Kemudian, mereka menusuk ban kiri belakang kendaraan korban untuk memaksa korban berhenti di jalan.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Desa Karanggondang Sambang Desa Berdialogis Dengan Warga Masyarakat Sampaikan Pesan Kamtibmas

Ketika korban lengah, pelaku memperhentikan korban di sebelah kanan dan langsung mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam mobil, baik dengan membuka pintu atau memecah kaca mobil korban menggunakan alat tajam.

“Tersangka KSY berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngunut pada 21 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Ngunut, Tulungagung,” terang AKBP Taat Resdianto.

Di tempat yang sama saat di konfirmasi awak media Jatimnews.info, Kasat Reskrim AKP Rio Pradana menyatakan,

“Modus pelaku bersifat acak atau Random. Dua tersangka sudah ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, ucapnya.

Dan tersangka KSY berhasil ditangkap pada 21 September 2024 di Kecamatan Ngunut. Dari penyidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa KSY sebelumnya juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Malang dan Blitar, tuturnya.

Baca Juga  Pesan Kapolri ke Perwira SIP Angkatan ke-51: Jadilah Agen Penggerak Reformasi Kultural Polri

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, alat untuk menusuk ban, serta beberapa barang berharga lainnya. Namun, satu laptop hitam yang hilang dalam kasus Rejotangan masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Dalam konferensi pers, Kapolres Tulungagung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tulungagung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Tulungagung menambahkan dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat membawa barang berharga dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang ditinggalkan di tempat umum,” pungkas Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi, SH, SIK., MTCP.

Pewarta : Muhaimin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *