Papua | Suarapolri.com – Bertempat di mapolres sarmi siang hingga sore tadi telah digelar sidang untuk 8 (delapa) personil polres sarmi yang dipimpin langsung oleh wakapolres sarmi kompol Abdul rahman selaku ketua sidang. Sabtu (13/08/2022),
Sidang yang digelar siang hingga sore tadi menghadirkan 8 (delapan) personil polres sarmi, 7 (tujuh) personil diantaranyaenjalani sodang disiplin dan 1 (satu) personil menjalani sidang kode etik. Wakapolres sarmi kompol abdul rahman yang didampingi oleh wakil ketua sidang Kompol Jocbeth Mayor, SH mengatakan bahwa sidang ini wajib digelar sehingga dapat menentukan nasib personil kedepannya,”ujarnya.
Dalam sidang Dlisiplin polri kali ini terkait pelanggaran perkara pelanggar disiplin anggota polri yaitu melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara republik Indonesia. Dalam sidang tersebut adapun keputusan yang telah di jatuhkan kepada 7 (tujuh ) personil pelanggar disiplin dengan jenis pitusan yang berbeda – beda.
Wakapolres sarmi dalam arahannya kepada 7 (tujuh) personil polres sarmi, khususnya personil yang telah mendapat putusan sidang, agar dalam menjalani putusan hukuman disiplin berupa teguran tertulis, patsus, penundaan gaji berkala, dan kurungan 21 hari agar dijalani dengan ikhlas karena semua demi kebaikan anda sendiri, dan terkait putusan sidang agar segera di buatkan SKHD agar status kejelasan dari para personil polres sarmi dapag di tuntaskan dengan baik tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari,”ujar wakapolres sarmi.
Kasi propam polres sarmi Ipda Ulys Okoseray, SH saat ditanyai terkait 1 (satu) personil yang tidak mengikuti sidang, ia berharap agar secepatnya yang bersangkutan hadir dan melaksanakan sidang demi kariernya kedepan,”tutur kasi propam.
( Ismaya )