Suarapolri.com, Jatim – Polres ngawi berhasil mengungkap sembilan perkara dan sembilan tersangka, kasus menonjol curanmor dan curas.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, pihaknya berhasil memburu dan menangkap pelaku bandit jalanan antar kota berinisial STN (39), setelah tiga kali beraksi di Ngawi.
“Untuk TKP Ngawi itu sampai tiga kali. Pengakuannya pernah melakukan hal yang sama di Bojonegoro, Magetan dan Madiun,” ujarnya, Jumat (4/6/2021).
Lanjutnya, salah satu lokasi yang menjadi sasaran aksi pelaku yaitu di Jalan Raya Ngawi-Maospati, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Korbannya saat itu adalah Hevi Riani (37), warga Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Pelaku menguntit korban sejak Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Sampai di wilayah Geneng, Ngawi, pelaku memepet motor korban dan merampas tas yang dibawa korban, terangnya.
Dijelaskan, sepanjang beraksi di Ngawi, pelaku memilih waktu pagi hingga siang hari dan saat merampas tas korban Hevi, pelaku beraksi sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban yang diincar adalah perempuan yang sedang berkendara sendirian, tandasnya.
Jurnalis : Yono