Wamena | Suarapolri.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Jayawijaya melaksanakan Tahap II terkait kasus pembunuhan dengan tersangka AK (26) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (25/01) siang.
Tersangka AK merupakan pelaku pembunuhan yang TKPnya di Sinakma Wamena yang terjadi pada tanggal 11 September 2022 lalu sehingga memicu terjadinya konflik antar kelompok di gunung susu.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Mattinetta, S.Sos, MM menyatakan bahwa tersangka AK berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga hari ini dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.
“Tersangka kita limpahkan beserta barang bukti berupa 1( satu) bilah pisau dengan panjang 21 (dua puluh satu) Cm dan lebar 1 (satu) Cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang gagang kurang lebih 9 (sembilan) cm yang digunakan tersangka untuk membunuh korban,” jelas Kasat.
Kasat juga menambahkan tersangka dikenakan dengan Primer Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang tindakĀ pidana Kejahatan terhadap jiwa orang (Pembunuhan).
(115)