Polres Jayawijaya Bantu Fasilitasi Mediasi Kasus Pertikaian di Kampung Musaima

Papua | Suarapolri.com – Dalam rangka menyelesaikan kasus pertikaian antar masyarakat yang terjadi di Kampung Musaima, Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK bantu fasilitasi kegiatan mediasi di Polres Jayawijaya, Senin (08/01) siang.

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua LMA Kabupaten Jayawijaya bapak Herman Doga dengan menghadirkan perwakilan dari pihak-pihak yang bertikai antara masyarakat Lanny Jaya, Walak serta Asologaima. Selain itu dalam kegiatan tersebut juga disaksikan langsung oleh Pj. Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, S.E.,M.M. dan Forkopimda Jayawijaya.

Baca Juga  Sambut Hari Jadi Ke-75, Polwan Polres Jayawijaya Gelar Bakti Kesehatan di Lapas Kelas IIb Wamena

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa hari ini kita lakukan pertemuan dalam rangka menyelesaikan permasalahan pertikaian yang terjadi kemarin antara suku Lanny, Walak, dan masyarakat Asologaima. Dalam kegiatan ini saya harap dapat berjalan dengan aman dan lancar, kedepan kami harap tidak ada lagi terjadi pertumpahan darah di Kab. Jayawijaya.

Disisi lain Pj. Bupati Jayawijaya menyatakan bahwa dirinya meminta kepada orang tua semua, tokoh dari Lanny, Walak, Asologaima, tokoh agama dan pemuda agar dapat menjaga keamanan. Kejadian kemarin/ pertikaian agar tidak kembali terjadi.

Baca Juga  Sat Binmas Polres Jayawijaya Berikan Sosialisasi Kenakalan Remaja Kepada Siswa SMAN 1 Wamena

“hari ini kita berkumpul, Forkopimda dan tokoh-tokoh untuk menyamakan persepsi. Kami Pemda Jayawijaya memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Dari hasil pertemuan tersebut disepakati untuk penyelesaian adat Pihak Walak menuntut Babi 50 ekor dan 200 juta rupiah ke pihak Lanny Jaya serta pelaku RT dan TJ sedangkan untuk kerugian rumah, dibebankan kepada Pemda Lanny Jaya.

Baca Juga  Polres Jayawijaya Mediasi Tawuran Antar Pelajar SMK Yapis dan SMA PGRI Wamena00

Untuk Pihak Lanny menuntut denda adat 30 ekor babi kepada pihak Walak dan Pihak Asologaima menuntut 30 ekor babi dan uang 500 juta rupiah kepada Walak serta 30 ekor babi dan uang 500 juta rupiah kepada Lanny. Sedangkan kerugian materil dibebankan ke Pemda Jayawijaya dan Lanny Jaya.

Untuk pembayaran denda adat direncanakan akan dilakukan pada tanggal 22 Januari 2024 di Mapolres Jayawijaya.

 

(Ismaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *