POLRES CIMAHI UNGKAP NARKOTIKA JENIS GANJA DI LEMBANG KBB

CIMAHI – SUARAPOLRI.COM – Pores Cimahi – HR (37) dan ZM (32) warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menanam ganja di rumahnya.

Kakak beradik itu memanfaatkan lantai dua rumah mereka sebagai tempat untuk menyimpan ganja hasil tanamnya. Kasus penanaman ganja itu terungkap dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi.

“Kemudian keduanya diamankan pada Rabu (13/4/2022) kemarin. Mereka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga  Pelaksanaan Korpe di Mako Polsek Bojongloa Kidul Polrestabes Bandung

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu bungkus kertas putih berisi bahan daun ganja, serta lima batang ganja kering yang sudah dipanen dalam plastik hitam.

“Untuk tanamannya itu ada sebanyak 37 pohon yang ditanam menggunakan media polybag. Jadi mereka menggunakan lantai 2 rumah mereka sebagai tempat persemaiannya,” ujar Imron.

Puluhan batang tanaman ganja yang ditanam HR dan ZM rata-rata memiliki tinggi 20 sentimeter sampai 1,2 meter. Mereka baru sempat memanen 5 batang pohon ganja untuk dijual dan dibagikan pada teman dekat mereka.

Baca Juga  Libur Lebaran Wisatawan Mulai Padati Bali, Kapolri Minta Prokes Diperketat

“Pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis. Tapi kita masih dalami pengakuan tersebut,” ucap Imron

Kedua tersangka itu mendapatkan bibit ganja secara online dari seseorang berinisial UA yang masih buron. Sementara mereka belajar menanam ganja melalui tayangan di YouTube.

“Bibitnya dibeli secara online dari pelaku yang masih buron. Jadi motif di balik aksi ini karena mereka ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan ganja. Pengakuannya baru 6 bulan menanam ganja ini,” ujar Imron.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Lakukan Giat Sambang Lembur Tohaga Lodaya dan Sosialisasi 3M 1T.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. (Zaenal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *