PAPUA | SP – Tim Gabungan Timsus Polres Keerom Bersama Satgas Ops Damai Cartenz, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Keerom IPTU Jetny L. Sohilait,SH,MH mengamankan Pelaku dugaan Tindak Pidana Penjualan Dan Pembuatan Senjata Api Rakitan Yang Bertempat Di Arso I Jl. Melati Timur Distrik Arso Barat Kab. Keerom. Jumat (01/04)
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer,SH.,S.IK Melalui Kasi Humas Polres Keerom AKP La Ambo,SH.,MH membenarkan terkait diamankannya S (49) Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penjualan dan Pembuatan Senjata Api Rakitan yang terjadi di Arso I Distrik Arso Barat, Kab. Keerom pada hari Selasa (29/03)
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Tim Gabungan, terdapat masayarakat yang memiliki dan menyimpan Ratusan Butir Amunisi berbagai jenis serta senjata rakitan berbagai jenis, saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan Barang Bukti tersebut.
“Tim gabungan saat itu melakukan penggerebekan pada tanggal 29 di rumah pelaku, namun saat itu Pelaku tidak berada dirumah dan hanya ada sang Istri, tim gabungan mengamankan Ratusan Butir Peluru dan beberapa jenis senjata rakitan, selanjutnya Tim gabungan mengamankan barang bukti beserta saksi ke Mapolres Keerom” Ungkap Kasi Humas
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di rutan Polres Keerom dengan di kenakan Perkara Tindak Pidana Menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, Sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Sat Reskrim Polres Keerom masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan membawa Barang bukti tersebut ke Labfor Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan pada barang bukti yang diamankan.
Penulis : Ryan // 115