Suarapolri.com, POLRES KARAWANG – POLSEK KARAWANG KOTA| Unit Lantas Polsek Karawang Kota Polres Karawang kembali lagi dengan penegakan dan pengaturan lalu lintas atau yang biasa disebut gatur lalin di pertigaan lampu merah Tanjungpura, Karawang.
Gatur lalin tersebut rutin dilakukan oleh kepolisian, guna mengantisipasi aktivitas pengendara kendaraan disaat jam-jam padat ataupun sibuk sekaligus mengurai kemacetan di jalan raya pertigaan lampu merah Tanjungpura, Kamis (23/3/2023).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono menjelaskan, pengaturan lalu lintas dilakukan untuk mengurai volume kendaraan yang lalu lalang di jalan raya disaat jam-jam sibuk atau padat.
“Tujuannya demi memberikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan dan warga di sekitarnya,” tegas Marsono.
“Arus lalu lintas di pertigaan lampu merah Tanjungpura terpantau ramai lancar walaupun arus kendaraan cukup padat hari ini,” lanjut Kapolsek.
Oleh karena itu, Kapolsek mengarahkan Panit Lantas Iptu Jaya Arianto yang didampingi Bripka Bahari Firmansyah untuk bertugas mengatur arus lalu lintas di pertigaan lampu merah Tanjungpura Karawang.
Perwira menengah Polri ini menandaskan, “Pengaturan arus lalu lintas sangat diperlukan pada jam-jam sibuk, mengingat dimana aktivitas pengguna jalan meningkat,”
“Semoga kehadiran polisi bisa dirasakan langsung oleh para pengguna jalan serta warga sekitarnya, didalam tugas kami mengupayakan kelancaran dan keamanan di jalan raya,” pungkas Kompol Marsono, Kapolsek Karawang Kota. (Deli)
(Humas Polsek Karawang Kota Polres Karawang Polda Jabar)