Polisi Edukatif Masyarakat Tentang Layanan Call Center 110

Karawang – Anggota patroli Polsek Telukjambe Barat Polres Karawang Polda Briptu Aiptu M. Fakhrurozi, Aipda Yatna Supriatna dan Brigadir Daud Hudaya melaksanakan sosialisasi layanan kepolisian 110 bebas pulsa saat menyambangi desa binaan.

Pasalnya, sosialisasi itu ditujukan kepada masyarakat Dusun Badami Rt 005/002 Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga  Aipda Mamun Wahyudi Binmas Desa Mandalasari Polsek Cikancung Polresta Bandung Himbauan Terhadap Pengendara Ojeg Pangkalan Untuk Menerapkan Protokol Kesehatan

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Telukjambe Barat Iptu Muhammad Rizky Anshori Nursyamsu menjelaskan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.

“Dengan adanya ruang layanan 110, operator Polres Karawang berupaya mewujudkan pelayanan cepat dan mudah,” kata Kapolsek Telukjambe Barat Polres Karawang.

“Dan yang jelas, khusus layanan 110, tanpa adanya pulsa, masyarakat bisa melapor ke Polres Karawang dengan menggunakan Handphone,” sambung Iptu Anshori.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Dayeuhkolot berikan pengamanan di Gereja untuk Ciptakan keamanan

Menurut Iptu Anshori, dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.

Baca Juga  BENTUK EMPATI POLRI YANG TIDAK PANDANG BULU

Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *