Polisi di Pangkalan akan Tindak Knalpot Brong

Suarapolri.com, KARAWANG – Polsek Pangkalan Polres Karawang akan tindak tegas penggunaan knalpot brong lewat Ops knalpot brong yang digelar di Jalan Raya Pangkalan-Loji, Kecamatan Pangkalan, Karawang, Minggu (9/4/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pangkalan AKP Edi Karyadi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut digelar dengan tujuan untuk mengantisipasi tawuran, geng motor, C3 serta razia roda dua yang menggunakan knalpot brong.

“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan penindakan dan penertiban kepada para pelanggar yang masih menggunakan knalpot brong,” jelas Edi Karyadi.

Baca Juga  Kembali Bedah Rumah Warga Miskin Dan Bantu Pembangunan Fasilitas Umum, SSDM Polri Dan Polres Nganjuk Ingin Polisi Hadir Sebagai Pemberi Solusi

Kapolsek mengungkapkan, sebelumnya imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sudah disosialisasikan oleh Satlantas Polres Karawang.

Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

“Apalagi pelanggaran knalpot brong masih didominasi oleh roda dua,” jelas AKP Edi Karyadi.

Kemudian pengendara kembali ke rumahnya untuk mengambil knalpot yang aslinya dan menuju Mako Polsek Pangkalan Polres Karawang untuk selanjutnya membongkar knalpot brong dan memasang yang asli.

Baca Juga  TAKJIL GRATIS UNTUK PENGENDARA

“Sedangkan knalpot brong disita dan kami amankan,” tandas kapolsek.

Pasalnya, penindakan dan penertiban tersebut cukup beralasan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).

Baca Juga  Patroli Dialogis, Polsek Panyileukan Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Kapolsek Pangkalan Polres Karawang menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang, khususnya di Kecamatan Pangkalan.

Perwira pertama Polri ini secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot bising, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar.

Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Humas Polsek Pangkalan Polres Karawang Polda Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *