PAPUA | SP – Pada hari Rabu 2 Februari 2022 pukul 15.00 WIT bertempat di Pos Polisi Holtekamp Kota Jayapura, Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas, pukul 15.00 WIT Anggota yang tengah melaksanakan Patroli mendapatkan adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Merespon laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Saat melakukan penyelidikan anggota mendapati adanya seseorang mencurigakan yang membawa kantong plastik berwarna hitam. Melihat gerak gerik yang mencurigakan, anggota langsung mengikuti pelaku dan mengamankan pelaku.
Setelah diamankan, anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang yang di bawa pelaku. Dari hasil pemeriksaan di dapati 1(satu) plastik bening yang berisikan daun ganja dengan berat sekitar 15 gram. Pelaku mengaku masih memiliki 1 rekan yang ikut melakukan transaksi narkotika jenis Ganja.
Pukul 15.30 WIT, anggota kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kedua. Setelah menangkap pelaku kedua kemudian anggota melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan anggota berhasil ditemukan 1(satu) paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 0,5gram di dalam saku celananya.
Saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Muara Tami guna pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas pelaku:
1. Pilemon Wally (21);
2. Nikodemus Wally (22).
Barang bukti yang diamankan:
1. 1 (satu) buah tas noken kombinasi warna merah, kuning dan hitam;
2. 2 (dua) buah busur/panah wayar;
3. 1 (satu) speaker warna merah;
4. 1 (satu) Topi warna hitam bertuliskan ” three second”;
5. 1 (satu) unit hp merk Readmi warna biru;
6. 1 (satu) unit hp merk Samsung warna putih;
7. uang tunai Rp. 25.000 pecahan Rp. 20.000, dan Rp. 5000;
8. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy warna merah;
9. 2 (dua) bungkus daun ganja dalam plastik bening ukuran kecil berat sekitar 0,5 gram dan ukuran sedang dengan berat sekitar 15gram
10. tas warna merah maroon bertuliskan Adidas.
Langkah-langkah kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, Mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Muara Tami, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh unit Resnarkoba Polsek Muara Tami yang di Backup Polresta Jayapura Kota.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar). (115)