Pidsus Polres Tulungagung Berhasil Membekuk Diduga Tersangka Penyalahgunaan Gas Subsidi

TULUNGAGUNG || SUARAPOLRI – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru.

Tersangka, AT (51) tahun, warga Desa Jiwu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditangkap karena melakukan diduga tindak pidana pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi, menjadi LPG 12 kg non-subsidi.

Tersangka membeli tabung LPG 3 kg subsidi dari pangkalan seharga Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) per tabung. dengan menggunakan alat suntik rakitan, ia memindahkan isi gas tersebut ke tabung LPG 12 kg.

Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, dibutuhkan empat tabung LPG 3 kg. tabung LPG 12 kg yang telah terisi penuh kemudian dijual ke masyarakat seharga Rp 160.000, (seratus enam puluh ribu rupiah) memberikan keuntungan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per tabung.

Aksi ini telah dilakukan tersangka sejak Juni 2024 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp 15 juta (lima belas juta rupiah) sebelum akhirnya ditangkap.

Baca Juga  Personil Polsek Bojongloa Kaler melaksanakan kegiatan Kepolisian di wilayah Hukum Polsek Bojongloa Kaler

Pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 20.00 Wib, tim Unit Pidsus Polres Tulungagung Polda Jatim yang dipimpin oleh Ipda Fatahillah Aslam, S.Tr.K., M.Si., menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan gas subsidi. setelah melengkapi surat tugas, petugas mendatangi lokasi dan menemukan tersangka sedang melakukan aktivitas pemindahan gas.

Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Tindaklanjuti Dumas, Polisi di Pangkalan Sampaikan Layanan Call Center 110

Barang Bukti yang Diamankan yakni.

25 alat suntik

5 plastik tutup LPG 12 kg (berisi 50 tutup)

19 pack segel warna biru (berisi 100 biji)

5 tabung LPG 12 kg penuh

110 tabung LPG 3 kg kosong

30 tabung LPG 12 kg kosong

1 unit mobil pikap Daihatsu Grand Max

Uang tunai Rp 8.419.000

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga  Komisi III DPR RI Sebut Polri Institusi Paling Responsif Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N., S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas subsidi. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan agar distribusi gas subsidi dapat tepat sasaran,” ujarnya.

Pewarta : Muhaimin/Kasi Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *