Suarapolri.Com- Rancaekek – Kegiatan yang dilakukan oleh petugas gabungan Posko PPKM Pertokoan dan Pasar RTC Dangdeur Level 3 dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19. acara berlangsung di sepanjang pertokoan dan Pasar RTC Dangdeur jl.Raya Rancaekek – Majalaya. 1/09/2021
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Rancaekek, Koramil Rancaekek, (Dishub) Dinas Pehubungan, dan Satpol PP Kec. Rancaekek dengan di pimpin langsung oleh Kapolsek Rancaekek Kompol Imron Rosyadi S.Ag. pelaksanaan Giat Posko PPKM Pertokoan dan Pasar Level 3 berlangsung di sepanjang pertokoan dan Pasar RTC Dangdeur Jl Raya Rancaekek Majalaya dengan sasaran Pedagang Kaki lima dan Pertokoan serta pengunjung atau pembeli yang akan bebrbelanja di tempat tersebut.
Dalam giat tersebut Kapolsek Rancaekek memberikan himbauan kamtibmas mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan baik kepada pejalan kaki maupun ke para pedagang di pertokoan sekitar Pasar Dangdeur. Pada kesempatan tersebut juga Kapolsek Rancaekek beserta anggota membagikan masker secara gratis kepada para pedagang dan pembeli yang kedapatan tidak menggunakan masker serta memberikan sanksi sosial berupa tindakan pushup.
Kapolsek Rancaekek Kompol Imron Rosydai,SA.g, menambahkan dengan adanya himbauan penerapan PPKM Darurat level 3 diharapkan akan memutus rantai penyebaran virus corona/Covid-19 dan Juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker. Dalam kegiatan ini, sekaligus kami mensosialisasikan protokol kesehatan 5M Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Meghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” Semua petugas gabungan, Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP yang terlibat dalam opersi ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
(San)