Personil Polsek Telagasari gencar Sosialisasi Layanan Call Center 110 Bebas Pulsa di Desa Pasirkamuning

Karawang – Polisi caket Polsek Telagasari Polres Karawang Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Desa Pasirkamuning kecamatan Telagasari, Aipda Naan supriatna, melaksanakan sosialisasi layanan kepolisian call center 110 bebas pulsa.

Pasalnya, sosialisasi tersebut ditujukan kepada warga Dsn.krajan Rt 006/003 Desa Pasirkamuning Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada “‘minggu siang, (30/7/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Telagasari AKP A Yadi Supriadi SH , menjelaskan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.

Baca Juga  Personil Polsek Antapani Laksanakan Patroli Strong Point Diwilayah Rawan Gangguan Kamtibmas.

“Dengan adanya ruang layanan 110, operator Polres Karawang berupaya mewujudkan pelayanan cepat dan mudah,” kata AKP A Yadi.

“Dan yang jelas, khusus layanan 110, tanpa adanya pulsa, karena masyarakat bisa melapor ke Polsek Telagasari maupun Polres Karawang dengan menggunakan Handphone,” sambung AKP A Yadi.

Dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyara kat terhadap Polri.

Baca Juga  Quick Respon Polres Sintang, Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Terkait Aktifitas Judi Sabung Ayam

Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *