Papua | Suarapolri.com – bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura Kanit II resnarkoba Bripka Ridhianto selaku penyidik pembantu menyerahkan berkas perkara tahap I kepada kejaksaan negeri jayapura siang tadi . Rabu ( 12/04/23)
Kasat resnarkoba Akp Supriadi Salim ,SH melalui kanit II resnarkoba mengatakan bahwa satuan resnarkoba saat ini menyerahkan berkas perkara tahap I ke kejaksaan jayapura guna proses lebih lanjut . ” ujar Bripka Rudhianto
Ditambahkan bripka Rudianto perkara pidana ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP / A / 01 / III /SPKT.Resnarkoba / PolresSarmi / PoldaPapua dengan tersangka berinisial ” H ” alias E yang saat ini di rumah tahanan polres sarmi.
Setelah di serahkan berkas perkara tahap I oleh kanit II resnarkoba di kantor kejaksaan negeri jayapura agar pihak kejaksaan mengecek kelengkapan berkas apabila di nyatakan lengkap selanjutnya akan di laksanakan tahap II . ” Tutur Bripka Rudhianto .
(115)